Dugaan Korupsi Walikota Nonaktif Rahmat Effendi Seret ‘Tumbal’ Baru?

Dugaan Korupsi Walikota Nonaktif Rahmat Effendi Seret ‘Tumbal’ Baru?

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang untuk Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE). Aliran uang itu, salah satunya didalami lewat Direktur Utama (Dirut) PT. Kota Bintang Rayatri sekaligus PT Hanaveri Sentosa, Handoyo Santoso. Handoyo Santoso didalami keterangannya terkait aliran uang dugaan suap pengurusan proyek tanah untuk kebutuhan Polder. Rahmat Effendi diduga menerima aliran uang terkait pengurusan tanah untuk kebutuhan pembuatan atau pembangunan Polder. "Handoyo Santoso (Direktur Utama PT Hanaveri Sentosa/PT. Kota Bintang Rayatri), hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengurusan untuk proyek tanah bagi kebutuhan Polder dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE terkait pengurusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3). Sekadar informasi, KPK sejauh ini baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen. Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: